PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
