Pasal 3
BAB 2 — JENIS GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi terdiri atas: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai yang diduga berhubungan dengan jabatan Pegawai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai; dan/atau b. Gratifikasi yang berkaitan dalam konteks adat istiadat, kebiasaan, dan/atau budaya yang mempunyai potensi Benturan Kepentingan. (3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gratifikasi dalam bentuk apapun yang diterima Pegawai yang tidak
berhubungan dengan jabatan Pegawai dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
