Pasal 14
BAB 4 — PEMANFAATAN OBJEK GRATIFIKASI
(1) KPK dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan objek Gratifikasi berdasarkan hasil verifikasi UPG Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Pemanfaatan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. digunakan oleh unit kerja untuk dimanfaatkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. disalurkan kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan, panti jompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya; dan/atau c. diserahkan kepada Penerima Gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja. (3) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak atau memiliki waktu kedaluwarsa singkat dan dalam batas kewajaran. (4) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaporkan kepada UPG Instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
