PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional...
Pasal 3
Menarik dari peredaran semua obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
