PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN ALG
(1) ALG dihitung berdasarkan rata-rata kecukupan energi bagi penduduk INDONESIA sebesar 2150 kilokalori per orang per hari. (2) Kandungan Zat Gizi dalam Pangan Olahan tidak boleh lebih dari seratus persen ALG per hari, kecuali ditetapkan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) ALG Pangan Olahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
