Pasal 9
BAB 3 — PENATAUSAHAAN PNBP FUNGSIONAL
(1) Penatausahaan PNBP Fungsional dilakukan dengan menggunakan aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Penatausahaan dilakukan terhadap dokumen sumber PNBP Fungsional. (3) Dokumen sumber PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. berkas permohonan dan atau berkas penerimaan dokumen layanan publik; b. BPN yang telah tertera NTPN; dan c. dokumen kemajuan penyelesaian pekerjaan mengacu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Penggunaan aplikasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengelola PNBP dengan cara merekam data melalui input atau unggah setiap terdapat transaksi pembayaran. (5) Data yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal terjadi kemajuan pekerjaan atas layanan publik, Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja memasukkan
2019, No 581
data ke aplikasi PNBP pada setiap tahap penyelesaian pekerjaan.
