PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Iklan dapat mencantumkan informasi berupa kontak layanan informasi masyarakat. (2) Layanan informasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan promosi baik eksplisit maupun terselubung melainkan hanya terbatas untuk layanan informasi berupa: a. cara penggunaan obat; b. efek samping; c. kontra indikasi; d. peringatan perhatian; dan/atau e. interaksi obat.
