PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Iklan yang dipublikasikan harus memenuhi persyaratan objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. (2) Persyaratan obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
