PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Obat yang termasuk dalam daftar G atau obat yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi. (2) Obat yang dapat diiklankan kepada masyarakat umum adalah obat yang termasuk dalam daftar obat bebas dan obat bebas terbatas. (3) Obat bebas dan Obat bebas terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diiklankan pada: a. media cetak; b. media elektronik; dan c. media luar ruang.
