PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 41
BAB 4 — PENETAPAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
Dalam hal Keputusan Kepala Badan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dapat dilakukan oleh Biro atau unit teknis yang bersangkutan, berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani urusan kerjasama luar negeri atau dapat diserahkan pelaksanaannya kepada penerjemah tersumpah.
