PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 38
BAB 4 — PENETAPAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Peraturan Kepala Badan yang telah diundangkan dilakukan oleh Biro. (2) Dalam hal unit teknis terkait akan melakukan penyebarluasan Peraturan Kepala Badan yang telah diundangkan, unit teknis yang bersangkutan harus melakukannya dengan sepengetahuan Biro. (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
