Pasal 36
BAB 4 — PENETAPAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Kepala Biro menyampaikan 3 (tiga) naskah asli Peraturan Kepala Badan yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan dan 1 (satu) softcopy kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan pengundangan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (website) Biro Badan POM. (3) Peraturan Kepala Badan yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (4) Naskah asli Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Biro.
