Pasal 32
BAB 4 — PENETAPAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Terhadap Rancangan Peraturan Kepala Badan atau Rancangan Keputusan Kepala Badan yang telah di paraf oleh Kepala Badan, Biro Umum memberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk penetapan rancangan Peraturan Kepala Badan dan rancangan Keputusan Kepala Badan dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala Biro menyiapkan 3 (tiga) naskah asli (net) dengan menggunakan kertas resmi Badan POM untuk rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah dibubuhi paraf; atau b. Kepala Biro menyiapkan 1 (satu) atau 2 (dua) naskah asli (net) dengan menggunakan kertas resmi Badan POM untuk rancangan Keputusan Kepala Badan yang telah dibubuhi paraf untuk mendapatkan penetapan.
