PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 30
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun teknis peraturan perundang-undangan dapat dilakukan Konsultasi Publik dengan mengikutsertakan instansi/stakeholder terkait. (2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Pemrakarsa.
(3) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi, bekerjasama dan mengikutsertakan Biro. (4) Hasil konsultasi publik sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dijadikan masukan oleh Unit Kerja untuk penyempurnaan penyusunan Peraturan Kepala Badan POM.
