PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya dan harus berdasarkan program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan yang disusun. (2) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus mendapatkan izin prakarsa dari PRESIDEN, untuk Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang tidak masuk dalam Program penyusunan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
