PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pasal 7
pasal.id
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku bagi Bahan Penolong PRG yang tidak mengandung asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid/DNA) PRG dan/atau protein PRG. (2) Penilaian kandungan asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid/DNA) PRG dan/atau protein PRG dalam Bahan Penolong PRG dilakukan sesuai dengan prosedur tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
