PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pasal 5
pasal.id
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan sertifikat keamanan Pangan PRG wajib menyampaikan: a. contoh Pangan PRG; b. contoh Pangan kontrol (counterpart); dan c. dokumen berupa:
- metoda deteksi yang tervalidasi;
- informasi sekuens primer; dan
- informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada. (2) Contoh Pangan PRG, contoh Pangan kontrol (counterpart), dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah sertifikat keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diterbitkan. (3) Contoh Pangan PRG, contoh Pangan kontrol (counterpart), dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan menggunakan format tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal diperlukan, Kepala Badan dapat meminta pemegang sertifikat keamanan Pangan PRG untuk menyampaikan kembali contoh Pangan PRG dan contoh Pangan kontrol (counterpart) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
