PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pasal 2
pasal.id
(1) Peraturan Badan ini berlaku untuk Pangan PRG yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor. (2) Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bahan baku; b. BTP; c. Bahan Penolong; dan d. Pangan Olahan.
