PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di...
Pasal 2
Dokumen Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dikategorikan menjadi: a. surat-surat atau dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan; b. data dan informasi terkait kegiatan pengawasan obat dan makanan; c. surat atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negeri; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi; e. informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi; dan f. dokumen terkait perkara hukum.
