PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMBAWA
Pasal 5
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PEMBAWA
(1) BTP Pembawa hanya diizinkan digunakan sebagai pembawa BTP dan atau zat gizi. (2) Keberadaan BTP Pembawa dalam pangan dinyatakan sebagai BTP Ikutan (carry over).
