PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Apabila Barang Bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian, kebakaran, atau bencana alam, PPBB harus melaporkan kepada PPNS yang menangani perkara tersebut dan Pimpinan Unit Kerja. (2) Dalam hal kerusakan, penyusutan, pencurian, atau kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sengaja atau akibat kelalaian PPBB
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
