PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Barang Bukti yang diterima oleh PPBB disimpan dalam Tempat Penyimpanan Barang Bukti. (2) Tempat Penyimpanan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan: a. perkara; b. jenis komoditas; dan/atau c. spesifikasi sifat dan wujud benda.
