PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Dalam hal Barang Bukti berupa benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Barang Bukti merupakan benda bergerak yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan dan disimpan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti, PPNS yang menangani perkara dapat melakukan penyegelan. (2) Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
