PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 2
Minuman Beralkohol yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi standar keamanan dan mutu.
