PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1712), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
