PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pengujian Cemaran Logam Berat bagi Pangan impor harus memenuhi ketentuan pengujian Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pengujian Cemaran Logam Berat bagi Pangan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh laboratorium luar negeri yang telah diakreditasi oleh komite akreditasi nasional atau badan akreditasi negara asal yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA).
