PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini, dapat dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelumnya. (2) Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian/Kontrak. (3) Pengadaan Barang/Jasa yang berkesinambungan untuk tahun anggaran 2014 berupa pengadaan jasa keamanan, jasa cleaning service, dan jasa internet, dapat dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa bersangkutan sebelum Peraturan ini berlaku.
