PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT...
Pasal 14
(1) Pendaftaran Variasi dengan perubahan mayor diajukan dengan mengisi Formulir sebagaimana contoh pada Lampiran 7 dan melampirkan dokumen Pendaftaran Variasi sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan. (2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. (3) Hasil pemeriksaan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat berupa: a. diterima untuk dinilai lebih lanjut; b. dikembalikan untuk dilengkapi; atau c. ditolak. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
