PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Pasal 18
BAB 4 — PENDANAAN
Sumber pendanaan Program Desa Pangan Aman berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
