PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM DESA PANGAN AMAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPOM, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keberhasilan pelaksanaan Program Desa Pangan Aman; b. kemajuan pelaksanaan Program Desa Pangan Aman; dan c. hambatan dan kendala dalam pelaksanaan Program Desa Pangan Aman.
