PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM DESA PANGAN AMAN
Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kegiatan Keamanan Pangan yang meliputi: a. advokasi kepada pemangku kepentingan terkait; b. pembinaan pelaku usaha pangan; dan/atau c. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
