PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) HS Code dan Uraian Barang Obat dan Makanan yang dapat dimasukan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Dalam hal HS Code dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan maka yang berlaku adalah HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan.
