PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memiliki masa simpan paling sedikit: a. 1/3 (satu per tiga) dari masa simpan, untuk Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika; b. 9 (sembilan) bulan sebelum batas kedaluwarsa, untuk Produk Biologi; dan c. 2/3 (dua per tiga) dari masa simpan, untuk Pangan Olahan.
