PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Obat dan Makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan adalah Obat dan Makanan yang telah memiliki Izin Edar. (2) Selain harus memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
