PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
Khusus permohonan SKI untuk Pangan Olahan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. label yang disetujui pada saat pendaftaran dan dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian labelnya; b. surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen; c. surat rekomendasi pemasukan dari Kementerian Pertanian untuk Pangan Olahan asal hewan;
d. untuk nama Pangan Olahan pada dokumen impor tidak sama dengan yang tercantum pada izin edar, dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; dan/atau e. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
