Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pendaftaran Pemohon SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak
terjadi perubahan data Pemohon SKI. (2) Jika terjadi perubahan data, Pemohon SKI harus menyampaikan pemberitahuan perubahan data atau mengajukan pendaftaran kembali secara online. (3) Dalam hal Pemohon SKI tidak dapat menggunakan fasilitas “Lupa Password”, Pemohon dapat mengajukan surat permohonan perubahan identitas kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan secara manual dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pemohon wajib menunjukkan asli surat kuasa dari direktur perusahaan; b. asli surat permohonan menggunakan kop perusahaan bermaterai cukup, ditandatangani oleh direktur perusahaan; dan c. fotokopi API, NPWP, SIUP/IUI dan menunjukkan dokumen asli. (4) Persetujuan perubahan akan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar.
