PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
Pasal 10
BAB 5 — LABEL
(1) Sediaan BTP Pemanis dan Pangan yang mengandung BTP Pemanis harus memenuhi persyaratan label pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dikecualikan untuk Table top Sweetener yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan tetap wajib memuat nama jenis, nama dan alamat pihak yang memproduksi, ADI dan kesetaraan kemanisan terhadap gula.
