PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu diselenggarakan Sistem Informasi. (2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi semua informasi pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui website dan/atau media lain yang sesuai.
