PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 6
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Hari kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan ditetapkan sebagai berikut: a. pukul 08.00 - 16.30 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat pada hari Jumat; c. pukul 12.00 - 12.45 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan d. pukul 11.45 - 13.15 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.
