PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b karena sedang dilakukan penahanan tidak diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku di bulan berikutnya pada tanggal ditetapkan. (3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
