PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 29
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dan huruf c mulai berlaku di bulan berikutnya pada saat keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (2) Jika Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan maka pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, mulai berlaku di bulan berikutnya pada hari ke-15 (lima belas) setelah Pegawai menerima keputusan hukuman disiplin. (3) Jika Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan maka pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, mulai berlaku di bulan berikutnya pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan.
