PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI,...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA, BAHASA, DAN MEDIA PERIKLANAN
(1) Dalam hal Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan mencantumkan klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter, Iklan hanya dapat menggunakan media visual. (2) Pencantuman klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan informasi pencantuman klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
