Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN IKLAN
(1) BPOM menerbitkan keputusan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (2) BPOM menerbitkan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara elektronik kepada Pendaftar apabila berdasarkan hasil evaluasi, Pendaftar telah memenuhi seluruh persyaratan dalam permohonan persetujuan Iklan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk setiap rancangan Iklan. (4) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara elektronik kepada Pendaftar, berdasarkan: a. hasil evaluasi, Pendaftar tidak mampu untuk memenuhi persyaratan permohonan persetujuan Iklan; dan/atau b. Pendaftar tidak menyerahkan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (5) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM. (6) Dalam hal Pendaftar mendapatkan keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan persetujuan Iklan dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
