Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN IKLAN
(1) BPOM melakukan evaluasi sesuai dengan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dengan ketentuan sebagai berikut: a. kategori Iklan mayor paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan b. kategori Iklan minor paling lama 5 (lima) Hari, terhitung sejak tanggal hasil evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme time to respond. (3) Mekanisme time to respond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan perbaikan dan/atau tambahan data; dan b. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai kembali dari awal setelah Pendaftar menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data.
