PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI,...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN IKLAN
(1) Permohonan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data Pendaftar. (2) Dalam hal terjadi perubahan data, Pendaftar harus menyampaikan perubahan data kepada BPOM melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
