Pasal 40
BAB 3 — SANKSI
(1) Pemohon dan pemilik izin edar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; c. penghentian sementara kegiatan; d. pembekuan izin edar Obat; e. pencabutan izin edar Obat; f. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali Obat dari peredaran; dan/atau g. penutupan akses pengajuan permohonan perizinan berusaha untuk sementara waktu. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan. (4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
