PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat...
Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Petugas. (2) Jumlah anggota Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang. (3) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 3 (tiga) Hari untuk tiap fasilitas pembuatan produk non steril; dan b. 4 (empat) Hari untuk tiap fasilitas pembuatan produk steril. (4) Petugas harus didampingi oleh personel bagian pemastian mutu dari Pemohon selama pelaksanaan inspeksi.
