PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diterbitkan bagi:
a. Industri Kosmetika penerima kontrak produksi; atau b. Industri Kosmetika yang tidak menerima kontrak produksi. (2) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya diterbitkan bagi Industri Kosmetika yang tidak menerima kontrak produksi.
