PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Pasal 29
BAB 3 — SANKSI
(1) Industri Kosmetika yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan/atau Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau c. pencabutan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
