Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pembaharuan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak dilakukan pemeriksaan sarana apabila: a. tidak ada perubahan kapasitas produksi, fungsi ruangan atau gudang; dan/atau
b. penambahan kapasitas produksi dengan perubahan fungsi ruangan tanpa perubahan tingkat kebersihan dan/atau dengan perubahan peralatan. (2) Pembaharuan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dilakukan pemeriksaan sarana apabila: a. penambahan ruangan terkait perubahan kapasitas produksi dengan perubahan terhadap tingkat kebersihan; b. penambahan gudang di luar alamat yang tercantum pada izin sarana; dan/atau c. penambahan gudang di satu lokasi sarana. (3) Permohonan pembaharuan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan penerapan sistem mutu aspek CPKB berdasarkan: a. hasil pemeriksaan rutin; dan/atau b. riwayat Kosmetika yang diedarkan.
